Dengan konsep ini, pemanfaatan sumber daya perikanan berdasarkan kuota sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem, dan ikan hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan sekitar area penangkapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Kebijakan yang merupakan model implementasi prinsip Ekonomi Biru tersebut diyakini akan menjaga posisi Indonesia sebagai pemasok utama ikan di pasar dunia.
Kebijakan penangkapan terukur segera diimplementasikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang ada.
Pelabuhan perikanan menjadi central point dari pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi.
Melalui penangkapan ikan terukur kita ingin membawa perikanan di tanah air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan.
Melalui penangkapan ikan terukur ini, kita ingin membawa perikanan di Tanah Air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan, lebih berkeadilan, sekaligus lebih berkelanjutan.
SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi, karena melanggar undang-undang yang sanksinya pidana dan perdata.
Penangkapan ikan yang tidak tercatat atau overfishing lokal sendiri yang justru sekarang ini harus kita tata